Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada balita korban penganiayaan oleh suster berinisial IPS (27) di Malang.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk memberikan bantuan, termasuk pemulihan trauma dengan tetap menghormati privasi keluarga. Selain itu, KemenPPPA berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan cepat dan adil hingga korban mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.
Sumber asli:
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/pemerintah-kawal-proses-hukum-suster-pelaku-penganiayaan-anak-selebgram-malang/