Yaqut menjelaskan bahwa BPIH mencakup semua dana yang diperlukan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji, yang dikelola oleh pemerintah setiap musim haji. Penyusunan BPIH ini menggunakan asumsi nilai tukar dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000 dan nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266. Living cost untuk tahun 1445H/2024M ditetapkan sama dengan tahun lalu, yaitu SAR 750, yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR.
BPIH dibagi menjadi dua komponen: biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat. Yaqut menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa depan.
Anggaran BPIH mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, dan biaya hidup. Usulan BPIH ini lebih tinggi dibandingkan penetapan tahun sebelumnya yang sebesar Rp90.050.637,26 per haji reguler. Namun, formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445H/2024M masih belum diputuskan.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menyatakan bahwa usulan besaran BPIH ini akan menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/pemerintah-usul-rata-rata-biaya-haji-rp105-juta-per-orang/