Laporan resmi dibuat oleh putrinya, Intan Puspita Mayasari (33), ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 15 Juli 2024, terkait pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.
Rujito menegaskan sejak berdagang bakso sejak 1986, ia tidak pernah menggunakan daging tikus.
Tuduhan tersebut berdampak pada penurunan omzet hingga 20%.
Rujito menyebut kasus serupa pernah terjadi pada 2009, tetapi dampaknya tidak signifikan karena media sosial belum berkembang.
Ia berharap pelaku konten hoaks segera ditangkap karena telah meresahkan keluarga, konsumen, dan penyuplai.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/pemilik-bakso-ronggolawe-berharap-cepat-tangkap-pelaku-hoaks-daging-tikus/