Pemilu 2024, Pemilih Ngurus Langsung untuk Pindah Memilih

Wilayah
Bali
Kategori
Politik
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-07-20
Views
0
KPU memutuskan untuk pemilih yang hendak pindah TPS ketika memilih harus mengurusnya langsung ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota terkait. Hal itu disampaikan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos.

?Ç£Untuk pindah memilih, yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota dengan membawa bukti dukung alasan. Jadi kalau alasan tugas, harus membawa surat tugasnya dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih),?Ç¥ ujar Betty, di Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (20/7).

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/20/351688/Pemilu-2024,Pemilih-Ngurus-Langsung...html

Tags: kota memilih dokumen kpu pindah