?Ç£Untuk pindah memilih, yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota dengan membawa bukti dukung alasan. Jadi kalau alasan tugas, harus membawa surat tugasnya dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih),?Ç¥ ujar Betty, di Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (20/7).
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/20/351688/Pemilu-2024,Pemilih-Ngurus-Langsung...html