Pemkab Bangkalan Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Mengelar Bimbingan Tehnis Terindifikasi Rokok Cukai Ilegal

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Politik - Pemerintahan
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-05-30
Views
0
Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2023 di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Jawa Timur pada Senin (29/05/2023).

Sosialisasi yang digelar di ruang sidang utama Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) diikuti 50 peserta terdiri dari mahasiswa-mahiswi Fakultas Hukum, perwakilan tokoh masyarakat, pedagang dan Aparat Penegak Hukum , serta dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Dekan Fakultas Hukum,Dr.Erna Rusdiana,S.H.M.H dalam sambutan dan pengantarnya menyampaikan, ucapan terima kasih kepada keluarga besar Sat Pol PP Kabupaten Bangkalan yang telah melaksanakan sosialisasi ini di Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Rudiyanto, yang diwakili Sekretaris Satpol PP, Moh.Hasbullah,SE.MM dalam sambutannya, menyampaikan terkait tugas pokok dan fungsi Sat Pol PP, Sedangkan berkaitan dengan cukai, menurut Hasbullah, merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang jumlahnya sangat fantastis mencapai Rp.230 triliun.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/pemkab-bangkalan-melalui-satuan-polisi-pamong-praja-mengelar-bimbingan-tehnis-terindifikasi-rokok-cukai-ilegal/

Tags: hukum sosialisasi rokok cukai pol