Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Bondowoso, nomor :539/928/430.6.2/2023. Tertanggal 7 Agustus 2023, yang ditanda tangani Sekda Bondowoso, Bambang Soekwanto. SE itu ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kades/Lurah dan BUMN di lingkup Kabupaten Bondowoso.
?Ç£SE tersebut sebagai bentuk tindak lanjuti dari Gubernur Jatim dalam rangka pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi LPG 3 kg?Ç¥ kata Sekda Bambang, Jumat (11/8/2023).
Tak hanya mengimbau agar tidak menggunakan elpiji subsidi 3 kg. Pemkab juga meminta para OPD, Camat, Kades/Lurah, BUMN turut serta mengawasi pendistribusian elpiji melon. Berikut tiga point isi imbauan tersebut kepada OPD, Camat, Kades/Lurah, dan BUMN:
1. Ikut serta melakukan pengawasan penyaluran tabung LPG 3 kg bersubsidi, yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna LPG tertentu yaitu konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
2. Menginformasikan kepada masyarakat untuk pembelian LPG 3 kg bersubsidi?á agar beli di pangkalan resmi, supaya mendapat harga eceran tertinggi (HET).
3. Menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?á beserta keluarganya tidak menggunakan LPG 3 kg subsidi dan beralih menggunakan LPG non subsidi lainnya.
Tim Investigasi (Serikat Media Siber Indonesia) SMSI Kabupaten Bondowoso mengapresiasi Surat Edaran tersebut, selain itu juga memberikan masukan sebagai kontrol sosial Pemerintah.