Pemkab Gowa berkomitmen meningkatkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan Maruarar Sirait. Sekda Gowa, Andy Azis, menyebutkan percepatan layanan PBG ditargetkan dari 45 hari menjadi 10 hari, bahkan mencontoh Kota Tangerang yang mampu menyelesaikan dalam 10 jam. Selain itu, Mendagri meminta daerah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah untuk membebaskan BPHTB dan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mendukung kepemilikan hunian layak serta pengentasan kemiskinan ekstrem.
Sumber asli:
https://sindomakassar.com/read/sulsel/14789/pemkab-gowa-akan-permudah-dan-percepat-layanan-pbg-1737018087