Pj Sekkab Gowa Abdul Karim Dania menyampaikan bahwa proses pembayaran sedang berjalan, tergantung pada kelengkapan berkas dari masing-masing SKPD. Target pembayaran THR adalah pada 1 April 2024, atau paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri 1445 H, dan akan ditransfer langsung ke rekening pegawai.
Pembayaran THR diatur dalam Peraturan Bupati yang telah diharmonisasi dengan Kemenkumham. Sementara gaji ke-13 direncanakan dibayarkan pada Juni atau Desember 2024 sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahun ini, Pemkab Gowa mulai menggunakan SIPD Kemendagri untuk proses keuangan, sehingga dibutuhkan penyesuaian. Besaran THR disesuaikan dengan gaji bulan Maret dan harus sama nilainya
Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/sulsel/7336/pemkab-gowa-siapkan-rp37-miliar-untuk-thr-asn-pppk-1711602197