Penerapan aplikasi OSS-RBA untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan investasi terhadap pelaku usaha.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Perusahaan di Daerah, serta Peraturan Menteri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Pelaku Usaha yang Berbasis Risiko.
Melalui peraturan tersebut, Pemkab Konawe Kepulauan sejalan dengan komitmen untuk memajukan daerah tersebut melalui aplikasi OSS-RBA, pemkab berharap mampu mewujudkan keamanan serta kepastian hukum kemudahan proses perizinan dan kenyamanan bagi pelaku usaha.
Sumber asli: https://telisik.id/news/pemkab-konawe-kepulauan-terapkan-digitalisasi-sektor-usaha