22.0000 petani tembakau penerima perlindungan sosial ketenagakerjana tersebut tersebar di Kecamatan Modo 5484, Kecamatan Bluluk 3829, Kecamatan Ngimbang 5239, Kecamatan Mantup 406, Kecamatan Sukorame 535, Kecamatan Sambeng 4265, Kecamatan Kedungpring 1935, dan Kecamatan Sugio 307.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi berharap, dengan diberikannya jaminan sosial melalui sumber dana bagi hasil ?Çô cukai hasil tembakau (DBH-CHT) Tahun 2023, dapat menjadi harapan sekaligus perlindungan melanjutkan kehidupan bagi petani dan keluarga petani tembakau.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/pemkab-lamongan-memberikan-jamsostek-kepada-22-000-petani-tembakau/