Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pemerintah Kabupaten Lamongan mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 065/139/413.032/2023 yang berisikan 5 poin peraturan kedisiplinan untuk dipatuhi dan dijadikan pedoman ASN saat menjalankan cuti bersama tahun ini. Salah satunya ialah pelaksanaan pelayanan publik tetap diberlakukan selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/pemkab-lamongan-pelayanan-publik-tetap-hadir-saat-libur-lebaran/