MoU tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Lamongan khusunya antara Pengadilan Agama Lamongan dengan Dinas Pendidikan Lamongan terkait hak-hak pendidikan anak pasca perceraian orang tua, Dinas Kesehatan Lamongan tentang pemeriksaan anak yang mengajukan dispensasi perkawinan di pengadilan agama, Dinas Sosial Lamongan penanganan perkara perceraian yang berdampak sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Lamongan atas pencegahan pernikahan anak dan perlindungan hak-hak anak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lamongan atas Integrasi layanan pengadilan agama Lamongan dengan MPP Kabupaten Lamongan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lamongan tentang pelayanan integrasi administrasi secara cepat dokumen kependudukan berbasis elektronik.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/pemkab-lamongan-tekan-mou-dengan-pengadilan-agama-ini-kata-pak-yes/