NPHD tersebut ditandatangani oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST, Ketua KPU Samosir Vincentius Sitinjak, dan Ketua Bawaslu Samosir Robinson Simarmata, disaksikan oleh Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, Kajari Samosir Andi Adikawira Putra, Pabung Kodim 0210/TU Kapten G. Sebayang, Pj. Sekda Samosir Rita Tavip Megawati, serta sejumlah pejabat lainnya.
Usai penandatanganan, Bupati Vandiko Gultom menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 900.1.9.1/16888/Kedua tanggal 2 November 2023, mengenai percepatan penandatangan NPHD untuk pendanaan kegiatan Pemilukada 2024. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
"Ini adalah wujud nyata bahwa Pemkab Samosir berkomitmen untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024. Dengan harapan seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan dengan baik dan aman," tegas Vandiko Gultom.
Bupati juga mengingatkan bahwa tahun ini sudah memasuki tahapan pemilu, sesuai harapan Pj. Gubernur Sumatera Utara, agar pemilu dan Pilkada serentak dilaksanakan dengan menjunjung tinggi netralitas, baik sebagai ASN maupun sebagai penyelenggara. "Kepada teman-teman penyelenggara, KPU, Bawaslu, dan juga kepada Forkopimda agar kita tetap bersinergi dan menjalin komunikasi yang baik, sehingga harapan kita penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan dengan baik," kata Bupati Samosir.
Sebelumnya, Kaban Kesbangpol Dumosch Pandiangan menyampaikan bahwa alokasi dana hibah untuk KPU Samosir adalah sebesar Rp 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah), sementara dana hibah untuk Bawaslu Samosir sebesar Rp 7.490.603.000 (tujuh milyar empat ratus sembilan puluh juta enam ratus tiga ribu rupiah). Skema persentase pemberian dana hibah adalah 40 persen di tahun 2023 dan sisanya 60 persen di tahun 2024.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/pemkab-samosir-kpu-dan-bawaslu-tandatangani-naskah-perjanjian-hibah-daerah/