Pemkab Siak Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok

Wilayah
Riau
Kategori
Tidak ada
Penulis
HermansyahSenin, 04 September 2023 22:50 WIB
Tanggal
2023-09-04
Views
909
Ruang gerak para perokok kini mulai terbatas, pasalnya Pemkab Siak saat ini tengah gencar mengkampanyekan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Bukan tidak beralasan, Pemkab Siak sosialisasi Perda KTR ini. Berdasarkan survei GATS 2021 menunjukan bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak ketiga di dunia, setelah India dan China.

Dimana lebih dari 70 juta perokok tembakau dewasa di Indonesia berisiko terkena penyakit menular dan tidak menular. Tembakau menjadi penyebab kematian terbesar akibat PTM, sebesar 59.6 persen mengakibatkan kanker, trakea, bronkus dan papu-paru.

Sedangkan sekitar 59.3 persen mengakibatkan penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), kemudian 28.6 persen mengakibatkan penyakit jantung, 20.6 persen mengakibatkan Diabetes Melitus (DM) dan 19.7 persen mengakibatkan stroke.

"Itulah sebabnya, hari ini kita bersama-sama deklarasikan Perda No.13/2018 tentang KTR kepada ASN, Honorer dan masyarakat se-Kabupaten Siak," kata Husni.

"Tentunya, agar kita memiliki komitmen yang sama tidak merokok di tempat yang dilarang dalam Perda tersebut," ujar Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM saat menjadi pembina upacara Senin (4/9/2023) di lingkungan Pemkab Siak.

Berikut ini kawasan yang di deklarasikan bebas dari asap rokok, antara lain seperti tidak merokok di dalam rumah, di tempat kerja, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, fasilitas pendidikan, taman bermain anak, fasilitas umum.

Selanjutnya, tidak merokok dalam acara atau pertemuan, tidak merokok di dekat ibu hamil, bayi, balita, anak-anak dan lansia, tidak menyediakan asbak dalam rumah atau dalam kegiatan pertemuan dan tidak memperbolehkan anak di bawah umur 18 tahun merokok dan membeli rokok.

"Ada 11 KTR yang harus di seteril dari asap rokok dan kita terus sosialisasikan untuk tidak merokok, karena merokok salah satu faktor yang paling berbahaya menimbulkan penyakit tidak menular seperti jantung, stroke, diabetes, hipertensi dan sebagainya. Padahal penyakit ini berkaitan erat dengan kematian terbesar di Indonesia," sebutnya.

Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/pemkab-siak-deklarasi-kawasan-tanpa-rokok-

Tags: penyakit rokok merokok ktr siak