Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar rapat koordinasi pengawasan dan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Z.A. Sugianto Kota Kendari, Rabu (2/7/2023).Rencana pengawasan dan penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari dan Pola Ruang RDTR/Perwali Nomor 21 Tahun 2021.Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, dari jembatan Sungai Wanggu di Jalan Z. A. Sugianto hingga ke bundaran depan RSUD Kota Kendari merupakan kawasan RTH.?Ç£Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010 dan 2030, untuk kawasan lokasi yang dimaksud itu memang masuk dalam pola ruang taman kota,?Ç¥ ujarnya.Pemkot Kendari berkomitmen untuk membenahi RTH agar bisa dimanfaatkan dan dinikmati masyarakat Kendari secara khusus dan umum.?Ç£Nanti kita bisa mulai dari Kadis PU untuk bisa mempersiapkan segera dokumennya, siapkan satu narasi yang sama, sehingga penyelesaian kita terhadap masyarakat bisa satu bahasa dan di setiap tahapannya terkait deadline waktu bisa terselesaikan,?Ç¥ tambahnya.Dia juga mengharapkan, dengan dilakukannya turun lapangan bersama, masyarakat dapat melihat keseriusan pemerintah dalam menata kawasan RTH di Kota Kendari dan bisa kembali merumuskan langkah-langkah selanjutnya.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/pemkot-berencana-tertibkan-pelanggar-pemanfaatan-rth-di-jalan-z-a-sugianto-kendari/