Pemkot Kendari akan Aktifkan Kembali Retribusi Pelayanan Sampah pada Masyarakat dan ASN

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-11-07
Views
1,404
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berencana untuk mengaktifkan kembali Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi jasa umum, khususnya terkait dengan pelayanan persampahan. Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) yang diadakan di ruang rapat Wali Kota Kendari pada Selasa, 7 November 2023. Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, menekankan pentingnya implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2012, yang telah ditetapkan sejak 11 tahun lalu, namun belum diimplementasikan secara efektif.

Dalam rencana ini, Pemkot Kendari akan mengenakan biaya retribusi sebesar Rp5.000 untuk pelayanan pengambilan sampah yang akan dilakukan langsung di rumah warga. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa pembayaran iuran sampah akan dibagi menjadi dua golongan: masyarakat umum dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembayaran untuk masyarakat umum akan dilakukan melalui kelurahan, sedangkan untuk ASN akan dipungut melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Paminuddin menegaskan bahwa tujuan dari pengenaan retribusi ini adalah untuk meningkatkan pendapatan kas daerah, dengan catatan bahwa tidak ada pelanggaran administrasi atau aturan yang berlaku. Saat ini, pembayaran iuran sampah sudah diterapkan pada ASN Pemkot Kendari sebagai contoh, dan ASN yang tidak membayar akan dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran TPP.

Dengan langkah ini, Pemkot Kendari berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/pemkot-kendari-akan-aktifkan-kembali-retribusi-pelayanan-sampah-pada-masyarakat-dan-asn/

Tags: kendari asn pembayaran perda iuran