Assisten III Setda Pemkot Mataram, Dra. Hj. Baiq Evi Ganevia mengatakan, pihaknya sudah mempertemukan antara dr. Komang dengan pihak Direktur RSUD Kota Mataram beserta jajarannya.
?Ç£Intinya dr. Komang itu bukan diangkat sebagai pustakawan. Karena pustakawan itu memiliki kualifikasi tersendiri. Dan ia dipindah ke perpustakaan rumah sakit,?Ç¥ terang Evi saat ditemui di kantornya, Selasa (18/07/2023).
Dikatakannya, soal mutasi itu merupakan hak prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah Walikota, sesuai yang tertuang di Undang-Undang ASN maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
?Ç£Nah ini ada pendelegasian kewenangan dari PPK pada PYB atau Pejabat yang Berwenang yaitu Sekda. Kemudian ada juga pendelegasian kewenangan kepada kepala perangkat daerah dalam hal mengatur penempatan pegawai di lingkupnya,?Ç¥ pungkasnya.
Terkait kasus dr. Komang, Evi mengatakan dr. Komang merupakan ASN pindahan dari RSUD Lombok Tengah pada tahun 2018.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/pemkot-mataram-angkat-bicara-soal-mutasi-dokter-jadi-staf-perpustakaan/