Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang berat. Acara dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua II Tim Pemulihan Korban Pelanggaran HAM (PKPHAM) Prof. Makarim Wibisono, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Pasaribu, Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh, serta pejabat dari Forkopimda, instansi vertikal, dan OPD teknis.
Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dr. Fahrudin D. Yambas, S.Sos, M.Si, menyatakan komitmen pemerintah provinsi untuk kooperatif dan mendukung hasil-hasil rapat koordinasi sebagai acuan dalam melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh PKPHAM. Ia berharap sinergitas dan kesamaan persepsi dapat terbangun untuk menuangkan rekomendasi tersebut dengan pendekatan humanis dan kepastian hukum.
Di Sulawesi Tengah, terdapat sekitar 146 penyintas dan 441 keluarga penyintas yang terdampak akibat pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang saat ini tersebar di seluruh kabupaten/kota. Prof. Makarim Wibisono berharap agar penyintas dapat menyampaikan uneg-uneg mereka agar langsung direspon oleh narasumber dari kementerian/lembaga, OPD, maupun tim PKPHAM.
Edwin Pasaribu, Wakil Ketua LPSK, menegaskan bahwa pemulihan hak-hak konstitusional tidak hanya ditujukan untuk penyintas 1965, tetapi juga untuk semua penyintas dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam melaksanakan tugas ini.
Dr. Muhammad Rizal menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palu, di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota dr. Reny A. Lamadjido, terus mengawal kebijakan terkait korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palu untuk melaksanakan keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan ini.