Pemerintah Kota Surabaya memastikan seluruh rotasi pejabat yang dilakukan, murni sesuai kebutuhan dan untuk mengikuti perkembangan zaman, masyarakat, dan pastinya pertumbuhan kota.
Rachmad Basari Inspektur Kota Surabaya menjelaskan kebjakan rotasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Di dalam PP itu, ASN akan menempati sebuah jabatan paling lama lima tahun, dan paling singkat satu tahun enam bulan.
?Ç£Adanya undang-undang aparatur sipil negara tentang manajemen ASN itu minimal satu tahun enam bulan, maksimum adalah lima tahun. Tentunya filosofinya, ini biar tidak ada kejenuhan, biar tidak ada stagnan, biar kami-kami ini (Pemkot) bisa berinovasi. Inovasi ini tentunya untuk apa? Ya untuk masyarakat Surabaya, untuk semangat tinggi kota Surabaya jadi lebih baik,?Ç¥ jelasnya waktu mengudara di program
Semanggi Suroboyo
, Jumat (1/9/2023).
Dia menjelaskan, dengan peraturan tersebut tidak ada ASN yang menjabat lebih dari lima tahun di posisi tertentu. Semua posisi/jabatan memiliki peran penting untuk memberikan pelayanan. Mulai dari sekretaris daerah, kepala dinas, kepala bagian sampai tingkat kelurahan.
?Ç£Pak (Eri Cahyadi) Wali Kota sudah berulang kali menyampaikan baik secara langsung maupun di media sosial, tidak ada perangkat daerah yang tidak penting. Semua pelayanan didorong untuk mendekatkan kepada masyarakat agar lebih mudah diakses, hemat biaya waktu. Memang Pak Wali sudah jelas menanamkan kami (Pemkot) yang hadir sebagai pelayan masyarakat,?Ç¥ ungkapnya.
Sebagai informasi, rotasi terbaru yang dilakukan Pemkot Surabaya ditujukan kepada sebanyak 189 Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai tingkat kelurahan, kecamatan, dinas, hingga asisten dan staf ahli Wali Kota kembali dirotasi.
Dari jumlah itu, ada empat kepala dinas dan satu asisten bidang perekonomian dan pembangunan, serta satu staf ahli bidang hukum, politik, dan pemerintahan yang ikut dirotasi berdasarkan evaluasi kontrak kinerja dan penilaian tim ahli.
Menurut Basari seluruh pejabat itu dipilih dan dirotasi sesuai dengan kompetisi dan aturan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan hasil dari
tools
berupa
manajemen talent
yang dimiliki Pemkot Surabaya.
Artinya, dia memastikan?átidak ada pejabat baik ASN maupun tenaga ahli di lingkungan Pemkot yang menempati posisi tertentu karena memiliki jasa dalam terpilihnya seorang kepala daerah, hingga berdasarkan