Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu ini beragendakan tentang penjelasan wali kota mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu.
Dua Ranperda tersebut antara lain pertama, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Asisten Husaema yang membacakan sambutan tertulis wali kota menjelaskan bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023.
Dimana satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas kendaraan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
Sumber asli: https://www.satusulteng.com/pemkot-revisi-perda-llaj-untuk-perkembangan-wilayah-dan-kebutuhan-di-masa-mendatang/