Tanggal & Sumber: Senin, 22 Juli 2024, suarasurabaya.net
Isi Utama: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, meminta pedagang grosir mematuhi aturan Kementerian Perdagangan agar tidak menjual barang impor ilegal. Ia menegaskan semua usaha harus halal dan sesuai hukum.
Satgas Barang Impor Ilegal: Dibentuk berdasarkan Kepmendag Nomor 932 Tahun 2024 (18 Juli 2024) untuk mengawasi distributor dan grosir besar terhadap tujuh jenis komoditas: tekstil, pakaian jadi, aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, dan kosmetik. Pengawasan fokus di hulu, sedangkan retail di hilir tidak diawasi rinci.
Tujuan: Menjamin perdagangan yang sah, halal, dan membawa manfaat bagi pedagang, masyarakat, dan Kota Surabaya.