Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya minta orang tua melaporkan sekolah yang tak melakukan penerimaan siswa baru SD sesuai ketentuan penghapusan tes calistung.
Menindaklanjuti SE Dirjen PAUD, Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mengatakan, sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 421/4552/436.7.1/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.
SE sudah kami sampaikan ke sekolah-sekolah, khususnya di SD karena tidak ada tes calistung karena kita mengikuti SE dari kementerian, kata Yusuf, Rabu (5/4/2023).