Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengutarakan, kebijakan pertama, warga yang memperbolehkan alamatnya dicantumkan dalam data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK seseorang, atau memberi tumpangan, diminta menandatangani surat pernyataan sebagai penjamin.
?Ç£Pemilik alamat itu membuat surat pernyataan. Pertama, akan membantu biaya pendidikan, kesehatan, dan lain-lain yang dibutuhkan oleh yang menumpang. Tidak meminta (bantuan) pada pemkot. Karena kalau tidak, bagaimana nasib orang Surabaya. Siapa penjaminnya, pertama yang punya rumah, kedua yang mengizinkan titip alamat (kos). Maka harapan saya bukan hanya menjaminkan alamat, tapi juga jaminkan bantuan lainnya,?Ç¥ tutur Eri, Jumat (28/7/2023).
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/pemkot-surabaya-perketat-aturan-titip-nama-di-kartu-keluarga/