Penertiban reklame ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu bersama beberapa OPD yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Reklame beserta Lurah dan Satgas Pancasila Kelurahan Mamboro dan Mamboro Barat.
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ahmad Haryadi mengatakan reklame yang ditertibkan berada di Kelurahan Mamboro, Mamboro Barat, serta di sekitaran Terminal Mamboro dan akan dilakukan secara bertahap pada lokasi-lokasi lainnya di Kota Palu.
Menurut Kabid Ahmad Haryadi, reklame ditertibkan karena lokasi reklame belum memiliki izin dan berada pada lokasi yang dilarang berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Adapun lokasi yang dilarang berdasarkan aturan ini yakni perkantoran milik pemerintah daerah, pohon penghijauan atau pohon pelindung, taman kota, kawasan alun-alun, lingkungan pendidikan.
Sumber asli: https://www.satusulteng.com/pemkot-tertibkan-reklame-yang-melanggar-aturan-secara-bertahap/