PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Riau mengadakan rapat koordinasi dan peningkatan kapasitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau pada Rabu (27/3/2024) ini bertujuan untuk memastikan semua aduan masyarakat dapat ditanggapi dan ditindaklanjuti secara efektif.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, menyampaikan bahwa Pemprov Riau akan menerapkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, dengan pengawasan oleh Ombudsman.
Peran dan Mekanisme SP4N Lapor
Ikhwan Ridwan menjelaskan bahwa selama ini pengaduan masyarakat seringkali kurang tertanggapi. Oleh karena itu, melalui SP4N Lapor, semua aspirasi dan pengaduan masyarakat akan disampaikan kepada Ombudsman. Gubernur berperan sebagai pembina di tingkat provinsi, Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pengarah, dan para Kepala OPD sebagai penanggung jawab.
Kominfotik menjadi leading sector karena Kepala Dinas Kominfotik adalah pejabat pengelola pengaduan, sementara Sekretaris di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertindak sebagai pejabat penghubung. Seluruh Sekretaris OPD diundang dalam rapat ini karena merekalah yang akan menindaklanjuti laporan, dengan pejabat kepala bidang dan bagian sebagai pelaksana.
"Jika laporan dari masyarakat tidak ditindaklanjuti maka dilakukan evaluasi bagi pejabat eselon tiga, empat maupun eselon dua," tegas Ikhwan Ridwan. Pj. Gubernur Riau ingin memastikan adanya tindak lanjut yang menjadi bagian dari evaluasi kinerja.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/pemprov-riau-tingkatkan-kapasitas-pengelolaan-pengaduan-pelayanan-publik