Kendari – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan sosialisasi kebijakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), deklarasi netralitas, serta penandatanganan pakta integritas netralitas ASN se-Sultra. Kegiatan ini diinisiasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra dan berlangsung di Claro Hotel Kendari pada Rabu, 15 November 2023.
Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, menekankan pentingnya penetapan sikap netral ASN menjelang Pemilu. "Sesaat lagi kita memasuki masa kampanye. Status ASN melekat pada diri kita 24 jam sehari. Karena itu, netralitas ASN tidak hanya terbatas pada jam kerja, tetapi juga di luar jam kerja," ujarnya.
Andap Budhi mengingatkan setiap ASN untuk tidak berpihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. "Ini adalah komitmen moral kita untuk mewujudkan netralitas di Sultra yang kita cintai," tambahnya. Ia juga menyebutkan bahwa hasil evaluasi Bawaslu tahun 2020 mencatat 76 pelanggaran netralitas ASN di Sultra, menjadikannya provinsi dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi di Indonesia.
Sebagai langkah preventif, Pemprov Sultra telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN di Sultra. SE ini memuat bentuk-bentuk pelanggaran yang harus dihindari oleh ASN, termasuk pelanggaran di dunia maya. Pelanggaran netralitas mencakup pemasangan spanduk, mengikuti sosialisasi deklarasi partai politik, menjadi anggota tim pemenangan, dan mengumpulkan KTP bagi pasangan calon tertentu.
Andap juga menekankan bahwa pelanggaran dapat terjadi di media sosial, seperti membuat postingan, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun, atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon Presiden/Wakil Presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah. "ASN jangan mengunggah foto bersama kandidat, meskipun itu keluarga kita sendiri. Perhatikan juga posisi jari kita yang sering kali menunjukkan angka tertentu ketika berfoto. Mari bijak bermedia sosial," ujarnya.
Deklarasi netralitas ASN di Sultra dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas dan sosialisasi kebijakan netralitas ASN di lingkup Sultra. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka menjelang Pemilu 2024.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/pemprov-sosialisasikan-kebijakan-netralitas-asn-sultra-hadapi-pemilu-2024/