Pemprov Sultra Larang Terbangkan Drone pada Tanggal 26 dan 27 April 2023, Ini Penyebabnya

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-04-25
Views
4,616
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan larangan untuk menerbangkandronepada tanggal 26 hingga 27 April 2023.Pelarangan ini dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 Provinsi Sultra yang salah satu agenda acaranya adalah atraksi udara oleh TNI Angkatan Udara.Penyampaian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.14.1.1/2224 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio dan dipublikasikan oleh Dinas Kominfo Sultra pada Selasa (25/4/2023).Surat edaran pelarangan penerbangan drone di Sultra. Foto: Istimewa.?Ç£Sehubungan dengan hal tersebut, demi kelancaran dan suksesnya acara dimaksud, dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Sultra untuk tidak menggunakandronedan atau sejenisnya,?Ç¥ kata Asrun dalam surat tersebut.Penerbangandronedikhawatirkan dapat mengganggu lalu lintas penerbangan, sistem komunikasi, dan sistem navigasi pada pesawat terbang nantinya.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/pemprov-sultra-larang-terbangkan-drone-pada-tanggal-26-dan-27-april-2023-ini-penyebabnya/

Tags: surat sultra sistem penerbangan asrun