Andap menyatakan bahwa dana hibah yang diberikan kepada Bawaslu sebesar Rp50.196.111.000, yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Dana ini akan digunakan untuk membiayai seluruh tahapan Pilkada 2024, mulai dari persiapan hingga tahap setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
"Penandatanganan NPHD merupakan bukti dukungan Pemprov Sultra terhadap pelaksanaan Pilkada agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dari KPU Sultra, dengan penggunaan dan pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Andap.
Penyerahan dana hibah ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang ditegaskan kembali melalui SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ pada 29 September 2023.
Setelah penandatanganan NPHD, dana hibah akan dicairkan dalam tiga tahapan:
1. Tahap pertama, 40% akan dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD.
2. Tahap kedua, 50% akan dicairkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara.
3. Tahap terakhir, 10% akan dicairkan paling lambat satu bulan sebelum pemungutan suara.
Dengan langkah ini, Pemprov Sultra menunjukkan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/pemprov-sultra-serahkan-dana-hibah-pilgub-rp50-m-lebih-ke-bawaslu/