Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian. "HR telah diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman," ujar Fitrayadi.
Selain menangkap pelaku, anggota Satreskrim Polresta Kendari juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api (senpi) jenis Glock 43X, 10 butir peluru tajam kaliber 32, 1 buah magazine, dan 1 lembar surat izin khusus senpi. "Senpinya sudah kami sita juga," ungkapnya.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M. Eka Fathurrahman, juga membenarkan penangkapan pelaku dan menyatakan bahwa pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik. Penyidik tengah mendalami kepemilikan senjata api yang digunakan pelaku untuk menodongkan korban, serta penerapan pasal dalam tindak pidana tersebut.
"Bila pelaku menguasai senpi tersebut tanpa ada perizinan yang resmi dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, kami akan kenakan juga UU daruratnya. Namun, kami masih melakukan BAP terhadap tersangka," ungkapnya.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/pemuda-di-kendari-dianiaya-dan-ditodongkan-pistol-pelaku-diringkus-polisi/