Seorang pemuda berinisial A usia 18 tahun ditangkap Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka karena mencuri laptop
Kasubsi Penmas Polres Kolaka Aipda Riswandi menjelaskan pelaku diamankan Senin malam 27 November 2023 di sebuah rumah makan di Jalan By Pass Kelurahan Tahoa Kolaka. Dari interogasi pelaku mengakui perbuatannya
Kejadian pencurian terjadi 2 Oktober 2023 di Rumah Tahfiz Babul Gaffar Jalan Tamalaki Kelurahan Laloeha. Saat itu korban Misbahuddin meninggalkan kamar untuk menghadiri perayaan maulid di Masjid Manunggal. Ketika kembali ia mendapati tas tempat laptopnya sudah berpindah posisi dan laptop Asus abu-abu miliknya hilang
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan laptop sebagai barang bukti. Tersangka kini ditahan di Mapolres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian
Sumber asli: https://kendariinfo.com/pemuda-di-kolaka-ditangkap-polisi-karena-curi-laptop/