Kapolsek Seririt, Kompol Putu Sunarcaya, menjelaskan dalam press release pada Senin (25/3), bahwa aksi pencurian ini sudah dilakukan pelaku secara bertahap sejak akhir Februari 2024, dengan menggunakan lidi untuk mengambil uang sesari. Puncaknya pada 23 Maret, pelaku nekat mencongkel dan membawa pulang seluruh kotak sesari. Setelah mengumpulkan bukti-bukti di TKP, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya sekitar pukul 04.00 WITA.
Motif di balik aksi nekat Yudha adalah faktor ekonomi dan kondisi broken home, serta kebutuhan untuk membayar hutang dan biaya hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, Ketut Yudha Sanjaya disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/25/393322/Pemuda-Diamankan-Mencuri-Kotak-Sesari.html