Pemutihan Denda, Penunggak Pajak Kendaraan Serbu Samsat Muna

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Regional
Penulis
Sunaryo
Tanggal
2023-05-22
Views
0
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 268 Tahun 2023 yang mulai berlaku 22 Mei-31 Juli.

Nah, hari pertama dimulainya pemutihan PKB yang meliputi denda administrasi, tunggakan, bea balik nama dan SWDKLJ (jasa raharja), UPTD Samsat Muna diserbu para penunggak pajak.

"Ada sekitar ratusan yang mengurus di hari pertama," kata KUPTB Samsat Muna, Syukur Alwan, Senin (22/5/2023).

Sumber asli: https://telisik.id/news/pemutihan-denda-penunggak-pajak-kendaraan-serbu-samsat-muna

Tags: muna gubernur kebijakan pkb pemutihan