Untuk tahun 2024, skema insentif dan subsidi kendaraan listrik diharapkan tidak jauh berbeda dari tahun 2023, di mana mobil listrik mendapatkan pengurangan PPN dari 11 persen menjadi 1 persen, dan baik pembelian motor listrik baru maupun konversi motor konvensional ke motor listrik mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta. Namun, mengingat biaya konversi yang bisa mencapai sekitar Rp15 juta, pemerintah mempertimbangkan untuk menambah subsidi agar lebih mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
Hingga 10 November 2023, dari kuota bantuan pembelian motor listrik sebanyak 200.000 unit, baru 4.148 unit yang tersalurkan, menyisakan 188.480 unit dalam program tersebut. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menekan emisi dan mendorong adopsi kendaraan listrik di masyarakat.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/10/372858/Penambahan-Besaran-Subsidi-Konversi-Motor...html