Penambang Emas Ilegal di Bombana Diamankan oleh Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-09-07
Views
1,489
Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan aktivitas penambangan emasilegalyang berlokasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penindakan aktivitas penambangan emas secara ilegal itu dilakukan setelah aparat mendapat laporan dari masyarakat setempat.Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengungkapkan, lokasi penambangan emas itu berada di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.?Ç£Lokasinya cukup jauh ke dalam ke tempat penambangan emas tersebut. Namun kami berhasil mencapai ke lokasi dan menemukan benar ada aktivitas penambangan ilegal,?Ç¥ ungkap Ronald, Kamis (7/9/2023).Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra saat mengamankan penambang emas ilegal di Bombana. Foto: Istimewa.Dalam kasus tersebut, lanjut Ronald, pihaknya mengamankan satu orang yang diketahui sebagai pemilik alat dan pengusaha penambangan emas ilegal.?Ç£Yang kita amankan inisial BG, dia ini pemilik alat sekaligus pengusahanya. Selain itu juga ada 10 orang pekerja kita periksa sebagai saksi,?Ç¥ ungkapnya.Ronald menyebut selain pelaku, tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra juga menyita sejumlah mesin dan alat yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.?Ç£Yang kita sita di antaranya 5 unit mesin diesel dan 4 mesincrusher,?Ç¥ ucapnya.Baca Juga:Soal Kasus Tabrak Lari di Konawe, Polda Sultra akan Gelar Perkara KhususUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BG dijerat Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.?Ç£Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,?Ç¥ terangnya

Sumber asli: https://kendariinfo.com/penambang-emas-ilegal-di-bombana-diamankan-oleh-tipidter-ditreskrimsus-polda-sultra/

Tags: sultra polda emas ilegal ronald