Tim Penasihat Hukum (PH) PT. Narma Abhirama Indonesia dari kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Partners mengungkapkan bahwa agenda pembacaan putusan telah ditunda hingga dua kali. "Pertama dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023, lalu ditunda lagi pada tanggal 02 November 2023. Alasannya, Majelis Hakim belum selesai musyawarah dan putusan belum siap. Jadwal terbarunya adalah hari Kamis, 09 November 2023," jelas Dwi Heri Mustika, PH PT. Narma Abhirama Indonesia, pada Selasa, 8 November 2023.
Agoes Soeseno, tim PH lainnya, menambahkan bahwa dengan adanya penundaan dua kali ini, mereka sebagai advokat merasa ada sesuatu yang perlu dipelajari dan dipahami lebih lanjut. "Kami tidak mempermasalahkan jika gugatan PT. Narma Abhirama Indonesia tidak memenuhi syarat formal, silakan langsung diputus saja bahwa gugatan tidak dapat diterima," ungkap Agoes.
Dia berpendapat bahwa kepastian hukum terhadap perkara yang diperiksa di PN Surabaya ini seolah ditunda-tunda. "Hal ini menjadi kebiasaan di beberapa PN yang sering menunda-nunda sidang putusan. Kami merasa kepastian hukum terhadap perkara ini ditunda-tunda," kritiknya.
Agoes juga mempertanyakan kewajiban Majelis Hakim dalam hal ini, terutama dengan adanya sistem ECourt MA. "Apa bedanya sekarang dengan proses persidangan sebelumnya yang sudah menggunakan sistem online? Nyatanya, di akhir sidang putusan sering terjadi penundaan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, penundaan biasanya terjadi pada sidang jawab menjawab dan pemeriksaan saksi ketika ada pihak yang tidak hadir. Namun, dengan adanya ECourt MA, seharusnya proses bisa lebih disiplin dan rutin. "Sekarang, jika para pihak tidak mengunggah dokumen, mereka akan ditinggal. Namun, yang terjadi adalah penundaan pada pembacaan putusan. Saya pernah mengalami penundaan pembacaan putusan hingga 3-4 kali sebelum akhirnya dibacakan," tambahnya.
Kritik ini menunjukkan harapan para advokat agar proses hukum di PN Surabaya dapat berjalan lebih efisien dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/penasihat-hukum-kafe-the-maxx-pertanyakan-sidang-pembacaan-putusan-ditunda-hingga-dua-kali/