Hingga Maret 2024, hampir seluruh desa adat telah menerima pencairan tahap ketiga sebesar Rp100 juta per desa. Hanya satu desa, yakni Desa Adat Tembau di Denpasar, yang belum menerima dana tersebut karena masih dalam proses penyelesaian keputusan keprajuruan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, menyampaikan bahwa pencairan dana tersebut sangat penting untuk membantu desa adat menutupi belanja yang telah dilakukan, khususnya dalam kegiatan pelestarian adat, tradisi, seni, dan budaya. Ia menegaskan bahwa pengeluaran desa adat sangat tinggi, sehingga keberadaan dana ini sangat strategis dalam menunjang program-program budaya yang berkelanjutan.
Dana BKK tersebut tidak hanya menjadi stimulus keuangan, tetapi juga simbol dukungan terhadap eksistensi desa adat sebagai garda terdepan dalam menjaga warisan budaya dan kearifan lokal Bali. Pemerintah Provinsi Bali berharap, dengan tuntasnya pencairan ini, desa adat dapat terus aktif menjaga dan mengembangkan nilai-nilai adat Bali dalam kehidupan masyarakat.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/04/01/394244/Pencairan-Dana-BKK-Desa-Adat...html