Penciptaan Pasar Kendaraan Listrik Jangan Dikuasai Asing, Harus Ada Syarat Insentif

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Beranda
Penulis
Shiddiq
Tanggal
2023-04-10
Views
0
Pengamat Ekonomi Energi Unversitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi mengatakan bahwa dalam penciptaan pasar kendaraan listrik dalam negeri jangan sampai dikuasai produk impor perusahaan asing sehingga pemerintah harus memberikan syarat pemberian insentif kendaraan listrik.

Hal ini dilatarbelakangi usai pengumuman pemberian insentif kendaraan listrik oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang mulai berlaku pada 1 April 2023. Pemberian insentif kendaraan listrik merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pembentukan ecosystem industry Nikel-Baterai-Mobil Listrik, utamanya dalam menciptakan pasar (market creation) di pasar dalam negeri.

?Ç£Dalam penciptaan pasar kendaraan listrik, pemerintah harus mewaspadai jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor perusahaan asing,?Ç¥ kata Fahmi panggilan akrabnya kepadanikel.co.id, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, hal itu seperti yang terjadi pada industri otomotif konvensional yang selama ini menguasai pasar dalam negeri Indonesia. Sehingga pasar otomotif dalam negeri dikuasai oleh perusahaan asing.

Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/04/10/penciptaan-pasar-kendaraan-listrik-jangan-di-kuasai-asing-harus-ada-syarat-insentif/

Tags: kendaraan pasar listrik negeri pemberian