Pencopotan dan Sanksi Berat Menanti Tenaga Kontrak hingga LPMK Surabaya yang Nekat Nyaleg

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Politik
Penulis
Meilita Elaine
Tanggal
2023-09-20
Views
0
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan mencopot dan memberlakukan sanksi berat bagi tenaga kontrak, RT/RW, hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang nekat mendaftar calon legislatif (caleg).

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mewanti-wanti, para penerima insentif atau apapun bentuknya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diminta mundur sebelum batas waktu pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) berakhir 3 Oktober 2023.

?Ç£Jadi nanti, kalau ada RT/RW, LPMK, semua pihak yang dapat apapun dari APBD Kota Surabaya, (baik itu) insentif, apresiasi, gak boleh jadi caleg. Kalau jadi caleg harus mengundurkan diri terakhir 3 Oktober 2023,?Ç¥ jelas Eri saat ditemui

suarasurabaya.net,

Rabu (20/9/2023).

Dia menegaskan nama-nama penerima gaji bersumber APBD yang muncul dalam daftar caleg yang ditetapkan sebagai DCT, akan dikenakan sanksi.

?Ç£Kalau tidak mundur, tahunya setelah 3 Oktober, maka akan dilepas dan sanksi lebih berat,?Ç¥ tegasnya.

Sementara untuk jenis sanksi berat tambahan selain pencopotan itu , lanjut Eri, saat ini masih dalam pembahasan.

?Ç£Maksimal 3 Oktober akan diumumkan kalau ternyata belum mundur maka akan ada sanksi yang pertama, kedua dilepas dari jabatan yang sekarang. Sanksi masih kita bahas pasti lebih berat,?Ç¥ tambahnya.

Sejauh ini, sambungnya, sudah ada lima tenaga kontrak yang mendaftarkan diri jadi caleg. Eri mewanti-wanti untuk segera mundur dari posisinya.Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan mencopot dan memberlakukan sanksi berat bagi tenaga kontrak, RT/RW, hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang nekat mendaftar calon legislatif (caleg).

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mewanti-wanti, para penerima insentif atau apapun bentuknya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diminta mundur sebelum batas waktu pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) berakhir 3 Oktober 2023.

?Ç£Jadi nanti, kalau ada RT/RW, LPMK, semua pihak yang dapat apapun dari APBD Kota Surabaya, (baik itu) insentif, apresiasi, gak boleh jadi caleg. Kalau jadi caleg harus mengundurkan diri terakhir 3 Oktober 2023,?Ç¥ jelas Eri saat ditemui

suarasurabaya.net,

Rabu (20/9/2023).

Dia menegaskan nama-nama penerima gaji bersumber APBD yang muncul dalam daftar caleg yang ditetapkan sebagai DCT, akan dikenakan sanksi.

?Ç£Kalau tidak mundur, tahunya setelah 3 Oktober, maka akan dilepas dan sanksi lebih berat,?Ç¥ tegasnya.

Sementara untuk jenis sanksi berat tambahan selain pencopotan itu , lanjut Eri, saat ini masih dalam pembahasan.

?Ç£Maksimal 3 Oktober akan diumumkan kalau ternyata belum mundur maka akan ada sanksi yang pertama, kedua dilepas dari jabatan yang sekarang. Sanksi masih kita bahas pasti lebih berat,?Ç¥ tambahnya.

Sejauh ini, sambungnya, sudah ada lima tenaga kontrak yang mendaftarkan diri jadi caleg. Eri mewanti-wanti untuk segera mundur dari posisinya.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2023/pencopotan-dan-sanksi-berat-menanti-tenaga-kontrak-hingga-lpmk-surabaya-yang-nekat-nyaleg/

Tags: kota sanksi caleg surabaya eri