Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD. Pendaftaran dibuka mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Pengajuan bakal calon anggota DPRD dan DPD dilakukan di Kantor KPU Maros. Walaupun pemberkasan pencalonan caleg harus melalui Sistem Informasi Pencalonan (silon). Penguploadan pemberkasan melalui Silon ini sudah dapat dilakukan sejak 19 April.
Sumber asli:
https://sindomakassar.com/read/sulsel/2005/pendaftaran-bacaleg-di-maros-dibuka-tak-pernah-terlibat-tindak-pidana-jadi-syarat-1682942706