Burhanuddin menyatakan komitmennya untuk mengawal pembangunan konektivitas jaringan 4G, terutama di daerah terpencil dan tertinggal, serta mendorong percepatan proyek agar tepat waktu dan berkualitas. Ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur BTS 4G merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang penting untuk transformasi digital dan pengembangan pasar lokal.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait proyek ini, dengan beberapa di antaranya sudah memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman antara 6 hingga 18 tahun penjara.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/05/371868/Penegakan-Hukum-Tak-Hentikan-Pembangunan...html