Penegakan Hukum Tak Hentikan Pembangunan BTS 4G

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-11-05
Views
0
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, menegaskan bahwa penegakan hukum oleh Kejaksaan tidak akan menghambat proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Proyek ini ditargetkan rampung antara tahun 2020-2021 dengan rencana pembangunan 4.200 unit menara, namun hanya 958 unit yang terealisasi, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8 triliun dari total anggaran Rp10 triliun.

Burhanuddin menyatakan komitmennya untuk mengawal pembangunan konektivitas jaringan 4G, terutama di daerah terpencil dan tertinggal, serta mendorong percepatan proyek agar tepat waktu dan berkualitas. Ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur BTS 4G merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang penting untuk transformasi digital dan pengembangan pasar lokal.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait proyek ini, dengan beberapa di antaranya sudah memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman antara 6 hingga 18 tahun penjara.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/05/371868/Penegakan-Hukum-Tak-Hentikan-Pembangunan...html

Tags: pembangunan proyek agung infrastruktur bts