Sekretaris Daerah(Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala bakal menempuh praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terhadap dirinya pada Senin (13/3/2023). Pasalnya, ia mengaku tak mengetahui adanya tindak pidana korupsi berupa suap menyuap dalam perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.Langkah Sekda Kota Kendari untuk menempuh jalur praperadilan ini disampaikan oleh adiknya bernama Asnawi. Saat ditemui Kendariinfo di kediamannya, Sabtu (18/3) sekira pukul 20.00 Wita, malam, ia menerangkan, saat kakaknya ditetapkan sebagai tersangka, Asnawi berada di luar Sultra. Ia kaget mendapat informasi bahwa Ridwansyah Taridala tiba-tiba ditahan oleh Kejati Sultra dan disebut-sebut terlibat kasus korupsi dalam izin PT MUI di Kendari.Mendapat informasi tersebut, Asnawi bertolak menuju Kota Kendari dan berusaha mencari tahu sejumlah fakta terkait kasus yang dituduhkan kepada sang kakak. Selanjutnya, ia mengunjungi dan berbincang dengan Ridwansyah Taridala di tempat penahanan.Informasi yang ia peroleh dari Sekda Kendari itu, kakaknya mengaku tidak mengetahui adanya suap menyuap dalam perizinan perusahaan tersebut, apalagi berkaitan dengan projek Kampung Warna-warni di Kota Kendari.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/penetapan-status-tersangka-korupsi-dinilai-janggal-sekda-kendari-bakal-tempuh-praperadilan/