Penetapan Tersangka Panji Gumilang Butuh Kecermatan

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-07-21
Views
0
Penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun memerlukan kecermatan, bukan kecepatan atau lambat prosesnya kasus berjalan. Demikian dikatakan?áKapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Jumat (21/7).

?Ç£Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan,?Ç¥ kata Sigit disela-sela acara Pembekalan Kepada Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI-Polri Tahun 2023, di Balai Sudirman, Jakarta.

Baca juga:

Bareskrim Jadwalkan Pemanggilan Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun

Jenderal bintang empat itu menyebut tidak ada kendala dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama Ponpes Al Zaytun.

Menurut dia, penyidik bekerja sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan penyidikan diperlukan kelengkapan alat bukti, mengingat ada beberapa pasal yang diterapkan oleh penyidik dalam perkara tersebut, seperti penistaan agama, penggelapan dan terkait yayasan.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/21/351921/Penetapan-Tersangka-Panji-Gumilang-Butuh...html

Tags: pasal polri sigit panji gumilang