Penetapan Tersangka Rektor Dkk Sah, Penyidik Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-05-08
Views
0
Hakim sudah memutus perkara praperadilan yang diajukan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng., dkk., (dalam berkas terpisah). Dan permohonan praperadilan tersebut ditolak hakim.

Setelah penetapan tersangka sah, pada Senin (8/5) penyidik Pidsus Kejati Bali, kembali memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi. Hari ini terdapat pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk saksi yang tidak bisa hadir dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya, ucap Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Senin (8/5).

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/08/337674/Penetapan-Tersangka-Rektor-Dkk-Sah,...html

Tags: saksi pasal bukti praperadilan unud