Lisa menjelaskan bahwa pada malam kejadian, GRT mengajak DSA pulang karena korban terlalu mabuk, tetapi terjadi pertengkaran. Dalam lift, DSA menampar dan memukul GRT, yang kemudian menendang DSA hingga jatuh. Lisa mengklaim bahwa GRT tidak berniat membunuh dan menyatakan bahwa tindakan GRT seharusnya dianggap sebagai kelalaian, bukan pembunuhan.
Sebelumnya, penyidik Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa rekonstruksi kejadian menunjukkan GRT menjalankan mobil tanpa memberi peringatan kepada DSA yang duduk di samping roda mobil, yang mengakibatkan kematian. Penyidik juga mempertimbangkan fakta kekerasan yang terjadi di dalam lift sebagai dasar penjeratan dengan pasal pembunuhan.