Pengacara GRT Anak Anggota DPR Anggap Pasal Pembunuhan Tak Sesuai, Tunggu Hasil Autopsi DSA

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Wildan Pratama
Tanggal
2023-10-17
Views
0
Tersangka GRT, anak seorang Anggota DPR RI, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terkait kematian pacarnya, DSA. Namun, tim kuasa hukum GRT, yang dipimpin oleh Lisa Rahmat, berpendapat bahwa penjeratan tersebut tidak sesuai. Mereka menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab kematian DSA.

Lisa menjelaskan bahwa pada malam kejadian, GRT mengajak DSA pulang karena korban terlalu mabuk, tetapi terjadi pertengkaran. Dalam lift, DSA menampar dan memukul GRT, yang kemudian menendang DSA hingga jatuh. Lisa mengklaim bahwa GRT tidak berniat membunuh dan menyatakan bahwa tindakan GRT seharusnya dianggap sebagai kelalaian, bukan pembunuhan.

Sebelumnya, penyidik Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa rekonstruksi kejadian menunjukkan GRT menjalankan mobil tanpa memberi peringatan kepada DSA yang duduk di samping roda mobil, yang mengakibatkan kematian. Penyidik juga mempertimbangkan fakta kekerasan yang terjadi di dalam lift sebagai dasar penjeratan dengan pasal pembunuhan.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/pengacara-grt-anak-anggota-dpr-anggap-pasal-pembunuhan-tak-sesuai-tunggu-hasil-autopsi-dsa/

Tags: korban pasal tersangka lisa grt