Pengacara Samanhudi Ajukan Keberatan Lokasi Sidang di PN Surabaya

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Meilita Elaine
Tanggal
2023-07-28
Views
0
Pengacara Samanhudi Anwar terdakwa kasus perampokan rumah dinas Santoso Wali Kota Blitar mengajukan eksepsi atau nota keberatan, soal lokasi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Irfana Jawahirul salah satu penasihat hukum Samanhudi menerangkan, dalam eksepsi kali ini hanya menekankan keberatan lokasi persidangan yang menurutnya bukan tempat terjadinya tindak pidana.

Lokasi yang paling tepat menurut timnya, yaitu Pengadilan Negeri Sragen karena tempat Samanhudi melakukan pidana saat ditahan di Lapas Sragen. Bukan di Blitar apalagi di Surabaya.

?Ç£Terdakwa itu melakukan pidana di (Lapas) Sragen. Sebenarnya pengadilan yang berhak mengadili, Sragen. Intinya itu mengenai eksepsi. Kita gak tahu, pertimbangan apa sehingga disidangkan di Surabaya,?Ç¥ jelas Irfana usai pembacaan sidang eksepsi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (28/7/2023).

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/pengacara-samanhudi-ajukan-keberatan-lokasi-sidang-di-pn-surabaya/

Tags: kota sidang blitar eksepsi samanhudi