Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memperkuat Hukuman Mati Ferdy Sambo

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Farid Kusuma
Tanggal
2023-04-12
Views
0
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putusan ini memperkokoh vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya telah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.

Majelis hakim menilai Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan dengan unsur kesengajaan dan perencanaan, meski tidak secara langsung menembak. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Singgih Budi Prakoso pada Rabu (12/4/2023), hakim memerintahkan Sambo tetap ditahan dan biaya persidangan dibebankan ke negara.

Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yang terlibat juga menerima vonis: istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara; ajudan Ricky Rizal 13 tahun; pembantu Kuat Maruf 15 tahun; dan Bharada E yang mengeksekusi penembakan dihukum 1,5 tahun penjara.

Putusan ini menjadi akhir dari proses banding atas kasus yang sempat menyita perhatian publik luas tersebut.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/pengadilan-tinggi-dki-jakarta-memperkuat-hukuman-mati-ferdy-sambo/

Tags: jakarta hakim pengadilan sambo ferdy