Majelis hakim menilai Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan dengan unsur kesengajaan dan perencanaan, meski tidak secara langsung menembak. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Singgih Budi Prakoso pada Rabu (12/4/2023), hakim memerintahkan Sambo tetap ditahan dan biaya persidangan dibebankan ke negara.
Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yang terlibat juga menerima vonis: istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara; ajudan Ricky Rizal 13 tahun; pembantu Kuat Maruf 15 tahun; dan Bharada E yang mengeksekusi penembakan dihukum 1,5 tahun penjara.
Putusan ini menjadi akhir dari proses banding atas kasus yang sempat menyita perhatian publik luas tersebut.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/pengadilan-tinggi-dki-jakarta-memperkuat-hukuman-mati-ferdy-sambo/