Yakni, menaikkan hukuman terdakwa menjadi delapan tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,5 miliar
Walau diubah dan dinaikan putusan tersebut, JPU melalui Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana,?áSenin (27/3) menyatakan pikir-pikir menyikapi putusan PT tersebut. Sementara hakim PT dalam amar putusannya menyatakan menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/27/330327/Pengadilan-Tinggi-Naikkan-Vonis-Terdakwa...html