Pengadilan Tinggi Naikkan Vonis Terdakwa Korupsi LPD Ungasan

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-03-27
Views
0
Upaya banding yang dilakukan JPU Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, dalam kasus dugaan korupsi di LPD Ungasan, cukup membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, mengubah putusan Pengadilan Tipikor Denpasar, untuk terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana, M.M.

Yakni, menaikkan hukuman terdakwa menjadi delapan tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,5 miliar

Walau diubah dan dinaikan putusan tersebut, JPU melalui Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana,?áSenin (27/3) menyatakan pikir-pikir menyikapi putusan PT tersebut. Sementara hakim PT dalam amar putusannya menyatakan menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/27/330327/Pengadilan-Tinggi-Naikkan-Vonis-Terdakwa...html

Tags: pidana terdakwa hakim pengadilan sumaryana