Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung perlu melihat posisi
Hapsoro Sukmonohadi
dalam pusaran kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti. Sebab, Kejagung sudah menetapkan direktur utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka.
Sumber asli:
https://republika.co.id/berita/rwgka1436/pengamat-sebut-suami-puan-berpeluang-tak-diperiksa-kejagung-tegaskan-bakal-usut-tuntas