Pengedar di Konawe Diringkus, Barang Bukti Sabu-Sabu 32 Gram Disita Polisi

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-10-02
Views
998
Konawe - Seorang pengedar sabu-sabu berinisial FI (37) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Konawe di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, pada Senin, 2 Oktober 2023, sekitar pukul 01.30 Wita. Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 32 gram sabu-sabu yang dibagi menjadi 62 paket siap edar.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Tuoy. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan tangkap tangan terhadap pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, di mana ditemukan tambahan barang bukti berupa 56 saset sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

Setiadi menjelaskan bahwa modus operandi pelaku diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika. Ia memberikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba Polres Konawe atas dedikasi dan keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus narkoba, serta upaya mereka dalam menjaga keamanan masyarakat.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/pengedar-di-konawe-diringkus-barang-bukti-sabu-sabu-32-gram-disita-polisi/

Tags: pelaku konawe polres upaya satresnarkoba