Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Tuoy. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan tangkap tangan terhadap pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, di mana ditemukan tambahan barang bukti berupa 56 saset sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
Setiadi menjelaskan bahwa modus operandi pelaku diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika. Ia memberikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba Polres Konawe atas dedikasi dan keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus narkoba, serta upaya mereka dalam menjaga keamanan masyarakat.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/pengedar-di-konawe-diringkus-barang-bukti-sabu-sabu-32-gram-disita-polisi/