Kasat Narkoba Polres Konawe, Iptu Asriady, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seringnya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Kasupute. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku yang juga menjadi lokasi transaksi barang haram tersebut.
Dari penggeledahan, polisi menyita 87 saset sabu-sabu dengan berat total sekitar 39,93 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu set alat isap (bong), dua plastik bening, dan sebuah tas kecil berwarna abu-abu.
Atas perbuatannya, pelaku AM akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Konawe berencana melanjutkan proses hukum dengan pemeriksaan urine dan darah tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik di Makassar. Iptu Asriady menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah Konawe demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/pengedar-narkoba-di-wawotobi-diringkus-polisi-sabu-sabu-39-gram-diamankan/